Nasional
Beranda » Berita » Mahfud MD Tegaskan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi

Mahfud MD Tegaskan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi

Mahfud MD Tegaskan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi
Mahfud MD blak-blakan soal ijazah Jokowi dalam program Bikin Terang (Sumber foto Inews)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat ramai diperbincangkan publik. Dalam program Bikin Terang di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025), Mahfud secara blak-blakan menyatakan bahwa ia tidak ingin ikut-ikutan menggugat ijazah Jokowi karena tidak memiliki alasan hukum yang kuat dan tidak ada dampak konstitusional.

“Untuk perdata, saya nggak punya kerugian apa pun. Ijazah asli atau palsu, saya tidak dirugikan. Kalau pidana, itu sudah diurus oleh badan hukum publik, seperti Bareskrim. Nggak akan ada pengaruh ketatanegaraan,” ujar Mahfud.

Mahfud: Gugatan Ijazah Harus Berdasarkan Kerugian Nyata

Prabowo Tetapkan 219 Proyek Strategis Nasional 2026, Ini Daftar PSN Prioritas

Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum perdata maupun hukum tata negara, gugatan terhadap keabsahan sebuah ijazah harus didasari oleh kerugian langsung dari pihak penggugat. Tanpa kerugian, maka gugatan tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau menggugat suatu ijazah, itu harus ada orang yang dirugikan. Kalau Anda nggak rugi, nggak bisa gugat. Itu prinsip hukum perdata dan juga perbuatan melawan hukum di tata negara,” jelasnya.

Menurut Mahfud, saat ia masih menjabat Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju, isu ini sudah beredar dan bahkan sempat masuk ke ranah pengadilan. Dua gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat itu tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.

“Itu urusan pengadilan, bukan urusan kabinet. Di rapat kabinet pun isu itu tidak pernah dibahas karena dianggap tidak menjadi persoalan pemerintahan,” tegasnya.

Link Twibbon Hari Anak Nasional 2025 dan Logo Resmi Bisa Diunduh Gratis

Penanganan Pidana Sudah Jadi Kewenangan Negara

Mahfud juga menegaskan bahwa dalam aspek pidana, penanganan dugaan ijazah palsu menjadi kewenangan aparat hukum seperti Bareskrim Polri, bukan perorangan.

“Pidana itu diwakili oleh badan hukum publik, seperti Bareskrim. Tidak perlu diributkan oleh masyarakat umum, karena itu ranahnya penyidik dan jaksa,” jelasnya.

Mahfud Tak Tertarik pada Gimik Politik

Pernyataan Mahfud ini menjadi penegasan bahwa dirinya enggan terseret dalam isu politik yang menurutnya tidak produktif dan tidak berdampak pada sistem ketatanegaraan. Ia mengajak publik untuk lebih rasional dalam menanggapi isu semacam ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *