Hukum
Beranda » Berita » Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Calon Kepala Daerah

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Keputusan ini berdampak signifikan terhadap aturan pencalonan kepala daerah.

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d dalam PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota. Sebelumnya, aturan ini menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dengan putusan MA ini, batas usia minimal tersebut kini ditetapkan saat pelantikan, bukan saat penetapan sebagai calon. Artinya, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur jika mereka mencapai usia 30 tahun pada saat pelantikan, seperti dilansir dari TV Onenews.Com.

Kejutan Hukum di China: Zhao Weiguo Terjerat Kasus Korupsi

Keputusan ini membuka peluang bagi tokoh-tokoh muda, termasuk Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang. Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, menyatakan partainya membuka peluang untuk mengusung Kaesang sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024, “kalau administratifnya bisa terpenuhi.”

Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun, baru akan genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Dengan perubahan aturan ini, peluang Kaesang untuk mencalonkan diri semakin terbuka, mengingat ia akan memenuhi syarat usia pada saat pelantikan.

Keputusan MA ini disambut baik oleh banyak pihak yang melihatnya sebagai langkah maju dalam memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan akan ada lebih banyak wajah baru dan ide-ide segar dalam politik Indonesia, yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat.

Keputusan MA Indonesia membuka jalan bagi tokoh-tokoh muda untuk lebih berperan aktif dalam politik, termasuk Kaesang Pangarep yang memiliki peluang besar untuk menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.

Penjarahan Toko Apple di Los Angeles: Alarm iPhone Berbunyi

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan