Mahkamah Agung Revisi Aturan Promosi Hakim Usai Terungkapnya Kasus Suap Hakim Ekspor CPO

Mahkamah Agung Revisi Aturan Promosi Hakim Usai Terungkapnya Kasus Suap Hakim Ekspor CPO
Mahkamah Agung Revisi Aturan Promosi Hakim Usai Terungkapnya Kasus Suap Hakim Ekspor CPO

Jakarta, HarianBatakpos.com - Mahkamah Agung (MA) mulai mengambil langkah serius menyikapi kasus suap hakim ekspor CPO yang menyeret empat hakim. Rencana revisi terhadap Keputusan Mahkamah Agung (KMA) No. 48/KMA/SK/II/2017 tentang promosi dan mutasi hakim kini tengah dibahas, menyusul terbongkarnya kasus suap dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa pembahasan revisi aturan tersebut dilakukan dalam Rapat Pimpinan (RAPIM) Mahkamah Agung yang digelar Senin (14/4/2025). "Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017," ujar Yanto dalam konferensi pers.

Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, MA belum merinci poin-poin revisi yang akan diterapkan dalam regulasi promosi dan mutasi hakim. Langkah ini dipandang sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas dugaan kasus suap hakim ekspor CPO yang mencoreng dunia peradilan.

Dalam upaya memperbaiki integritas lembaga, MA juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) melalui Badan Pengawasan MA. Satgasus ini akan melakukan evaluasi kinerja, kepatuhan terhadap kode etik, serta kedisiplinan para hakim, khususnya di wilayah DKI Jakarta yang menjadi sorotan utama. "Badan Pengawasan MA membentuk Satgasus untuk mengevaluasi disiplin dan etika hakim di empat lingkungan peradilan," jelas Yanto.

Lebih jauh, MA akan menerapkan sistem smart robotic untuk menunjuk hakim secara acak guna mencegah praktik "perkara pesanan" dan menjaga netralitas hakim dalam menangani perkara besar, termasuk kasus seperti kasus suap hakim ekspor CPO yang baru-baru ini terungkap.

Sebelumnya, empat hakim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam skandal suap perkara korupsi CPO. Hakim pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025). Keesokan harinya, tiga hakim lainnya menyusul, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan.

Arif disebut menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari MS, seorang kuasa hukum perusahaan, dan AR, seorang advokat. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada hakim lainnya untuk mengatur agar PT Wilmar Group dijatuhi vonis ringan. Hakim Agam menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar.

Kasus ini berawal dari vonis lepas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada Januari 2023 terhadap Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10,9 triliun, namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Fakta ini menjadi sorotan publik dan memperkuat dugaan adanya kasus suap hakim ekspor CPO.

Revisi aturan promosi dan mutasi hakim ini diharapkan menjadi langkah awal pemulihan integritas lembaga peradilan serta mencegah berulangnya kasus suap hakim ekspor CPO di masa mendatang.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga