Binjai,harianbatakpos.com – Sengketa kepemilikan lahan warga dengan pihak Perkebunan Sei Semayang yang terjadi di perbatasan Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,yang di duga pihak PTPN II telah menyerobot paksa lahan milik warga dengan merusak bangunan rumah dan tanaman kini menjadi catatan buruk bagi perusahaan di bawah naungan BUMN.
Pasalnya,masalah sengketa lahan yang terjadi sejak tahun 2020 antara PTPN II dengan warga pemilik lahan I atas nama Relasen Ginting selaku Pemilik lahan yang telah memegang SHM nomor 222 dengan luas 21.395 m2, pemilik II Ninjo Karo-Karo,SH pemegang SHM nomor 225 dengan luas 13.496 M2, dan Pemilik III Manat Tarigan selaku istri dari mendiang Bismar Ginting pemegang SHM nomor 238 dengan luas 4.239 m2, dan ke 3 pemilik lahan ini Menggugat PTPN II dan telah di menangkan oleh para Penggugat dari tingkat PN Lubuk Pakam sampai dengan tingkat Mahkamah Agung(MA).
Hal ini dikatakan Roy Valiant Sembiring dan rekannya( selaku pengacara penggugat),saat melakukan kunjungan peninjauan ke lokasi dan secepatnya akan melakukan permohonan untuk eksekusi.
Roy menjelaskan kepada wartawan bahwa terkait masalah tanah yang telah bersengketa sejak tahun 2020 kini telah di menangkan oleh kliennya dari tingkat pertama berdasarkan putusan pengadilan negeri Lubuk Pakam nomor : 202/Pdt.G/2023/PN.LBP.
“Sengketa tanah ini mulai terjadi sejak tahun 2020 lalu, dan sebelumya di atas tanah klien kita ini telah berdiri bangunan rumah dan tanaman, namun PTPN II pada waktu itu meyakini bahwa lahan tersebut masih dalam penguasaan mereka berdasarkan HGU no 92,lalu mereka(pihak PTPN II) merusak dan menghancurkan bangunan rumah beserta tanaman yang ada di lokasi. Lantas setelah itu,pihak PTPN II menggantinya dengan tanaman tebu di atas tanah klien kita. Sehingga klien kita tidak dapat menguasai dan mengusahai tanah tersebut. Dan klain kita melakukan gugatan perdata kepada PTPN II ” Jelas Roy.
Dalam gugatan ini , Klien kita telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa tanah dan bangunan rumah terdahulu telah dikuasainya dan diusahai oleh klien kita berdasarkan surat SHM dari Program Nasional (PRONA) adalah benar milik klien kita yakni penggugat I, II dan III.
“Berdasarkan putusan PN Lubuk Pakam nomor : 202/Pdt.G/2023/PN.LBP bahwa klien kita telah memenangkan dalam pokok perkara pengadilan PN Lubuk Pakam yang diantaranya mengabulkan gugatan Para Penggugat, dan menyatakan bahwa para penggugat I,II dan III adalah pemilik sah tanah yang di sengketakan,dan saat ini tanah tersebut telah dirampas paksa oleh PTPN II di karenakan masih dalam penguasaannya berdasarkan HGU no 92″ungkap Roy.
Tidak terima terhadap putusan PN LB Pakam, PTPN II melalui kuasa hukumnya Bakhtiaruddin Dalimunthe, SH dan Sri Rizki Amalia, SH berdasarkan surat Kuasa Khusus melakukan banding tanggal 26/9/2023 kepada para penggugat awal ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sayangnya Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan Putusan nomor 518/PDT/2024/PT-MDN juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 202/Pdt.G/2023/PN.LBP, tanggal 3 juli 2024.
“Mereka (PTPN II) tidak terima putusan itu dan kembali melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Ternyata dalam putusan itu menguatkan putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah di putus terlebih dahulu” terang Roy.
Ditambahkannya(Roy,SH) bahwa peninjuan ke lokasi objek berperkara adalah untuk dilakukannya permohonan eksekusi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari pihak PTPN II yang diketahui saat ini sudah beralih ke PTPN I.
“Kita bersyukur bahwa permohonan Kasasi yang diajukan pihak PTPN II yang saat ini telah di merger ke PTPN I dan nyatanya di tolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan: 1613 K/Pdt/2025. Sehingga pada hari ini kita sedang melakukan kunjungan ke lokasi yang akan kita mohonkan ke PN Lubuk Pakam agar secepatnya melakukan eksekusi berdasarkan keputusan MA,”tegas Roy.
Sebelumya, bahwa tanah yang telah berdiri tanaman dan bangunan rumah permanen milik penggugat yang berada di perbatasan Desa Sei Mencirim berdekatan dengan Kebun Sei Semayang milik PTPN II telah lama di kuasai dan diusahai oleh penggugat.
Sayangnya, usaha untuk menghidupkan keluarga dari pertanian sirna,setelah sekelompok orang bertindak arogan yang mengatasnama PTPN II Sei Semayang’dan mereka mengklaim bahwa tanah tersebut masih dalam penguasaan Perkebunan Sei Semayang sesuai dengan HGU nomor 92.
“Kami terkejut, bahwa tanah kami yang kuasai dan usahain saat ini diklaim menjadi milik Perkebunan Sei Semayang, Mereka datang membawa sekelompok orang yang mengatasnamakan PTPN II untuk mengusai tanah kami secara paksa” kata para penggugat.
Kedatangan PTPN II ke lokasi tanah milik warga sontak membuat warga histeris, Namun warga tidak bisa berbuat apa apa,dengan kondisi pasrah, warga tidak mampu menghadang pihak PTPN II bersama oknum penegak hukum yang langsung melakukan pengrusakan bangunan rumah dan tanaman menggunakan Beko (excavator).
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka datang beramai-ramai mengatasnamakan PTPN II dan bersama beberapa oknum penegak hukum, Mereka membawa Beko (Excavator) langsung masuk ke tanah kami dan menghancurkan rumah yang telah kami bangun beserta tanamannya,itu terjadi tepatnya tanggal 15 Maret 2020, PTPN II yang telah menyerobot paksa tanah milik kami dan mereka langsung menguasai juga mengusahai dengan melakukan penanaman tebu layaknya tanaman perkebunan,sekarang ini’atas putusan Mahkamah Agung(MA) kami mohon agar pihak PN Lubuk Pakam agar secepatnya melakukan Eksekusi, ujar Penggugat.(BP/Rz)
Komentar