Jakarta, harianbatakpos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan redenominasi rupiah yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut meminta agar dilakukan penyederhanaan rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1, namun MK menyatakan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak dapat dilakukan sembarangan dan memerlukan pertimbangan moneter yang matang.
Putusan MK ini tertuang dalam perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Kamis (17/7/2025). Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyederhanaan nilai rupiah bukan hanya soal pengurangan digit angka nol, tetapi merupakan kebijakan makroekonomi yang menyangkut stabilitas nasional.
“Redenominasi rupiah adalah kebijakan fundamental yang memerlukan kajian makroekonomi, kestabilan fiskal dan moneter, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat,” bunyi pertimbangan MK seperti dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Di tengah putusan tersebut, MK juga menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 yang digugat pemohon, hanya mengatur kewajiban pencantuman nominal rupiah dalam angka dan huruf, bukan menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan redenominasi rupiah.
“Jika Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk memaknai pasal tersebut agar nominal harus disesuaikan menjadi rasio Rp1.000 menjadi Rp1, maka itu tidak sesuai dengan maksud dan keseluruhan norma dalam UU Mata Uang,” kata MK menambahkan.
MK menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah adalah wewenang pembentuk undang-undang. Artinya, perubahan terhadap sistem nilai nominal rupiah hanya dapat dilakukan oleh DPR dan pemerintah melalui mekanisme legislasi.
“Redenominasi rupiah harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang karena menyangkut sistem keuangan nasional dan tidak dapat diinterpretasikan hanya melalui pengujian yudisial norma,” lanjut MK dalam putusannya.
Sebagai salah satu kebijakan ekonomi nasional, redenominasi rupiah bukan hanya menyentuh aspek teknis keuangan tetapi juga berdampak luas pada perilaku ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, MK menyebut bahwa setiap langkah terkait redenominasi wajib didasari oleh pertimbangan sosial, ekonomi, dan stabilitas moneter yang komprehensif.
“Redenominasi adalah bagian dari kebijakan moneter nasional yang hanya bisa diputuskan melalui kajian mendalam dan kerja sama antar pemangku kepentingan negara, tidak bisa dipaksakan melalui tafsir yuridis semata,” pungkas MK.
Ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05 m
Komentar