Medan, HarianBatakpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Deni Saputra (38) karena terbukti menjadi perantara jual beli atau kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), di Kota Medan, Sumatera Utara. Penjatuhan hukuman berat ini menjadi bagian dari upaya memberantas narkoba di Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Saputra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (5/12). Hakim menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Sekata, Gang Nusa, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terbukti bersalah melawan hukum dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primair. Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di Medan yang harus ditangani secara serius.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding. Vonis seumur hidup ini sama (conform) dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Pemberian vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba di Medan.
Sebelumnya, JPU Tri Candra Astuti dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Rabu (19/6) ketika petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Sekata, Medan Barat, Kota Medan. “Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah yang dicurigai, petugas melihat kedatangan terdakwa dan mengikutinya hingga terdakwa masuk ke dalam rumah dan menutup pintu,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, petugas masuk dengan membuka pintu rumah dan mencari keberadaan terdakwa. Tak lama kemudian, terdakwa terlihat turun dari lantai II rumahnya. Setelah diinterogasi, terdakwa menunjukkan kepada petugas polisi sebuah kotak kardus yang terletak di lantai II. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kg.
“Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Zulham,” kata Tri Candra. Selain itu, kata JPU, terdakwa mengakui bahwa narkotika sabu-sabu tersebut akan diedarkan kepada pembeli sesuai dengan arahan dari Zulham. “Untuk setiap bungkus sabu-sabu yang berhasil dijual, terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta,” ujar JPU Tri Candra Astuti.
Komentar