Peristiwa
Beranda » Berita » Majelis Hakim PN Medan Minta JPU Hadirkan Saksi Korban di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa

Majelis Hakim PN Medan Minta JPU Hadirkan Saksi Korban di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa

Majelis Hakim PN Medan Minta JPU Hadirkan Saksi Korban di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa
Majelis Hakim PN Medan Minta JPU Hadirkan Saksi Korban di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa

Medan, HarianBatakpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menghadirkan saksi korban Tovariga Trianginta Ginting ke persidangan kasus dugaan pemalsuan surat di PT Johan Sentosa dengan terdakwa Louis Jauhari. Kehadiran saksi korban menjadi sangat penting dalam proses persidangan ini untuk memastikan keabsahan tuntutan yang diajukan.

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin secara tegas meminta kepada JPU agar saksi korban, yang juga merupakan Direktur Utama PT Johan Sentosa, dihadirkan pada persidangan berikutnya. Hal ini disampaikan saat sidang berlangsung di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (14/8).

Ketidakhadiran Tovariga Trianginta Ginting sebagai saksi korban dalam persidangan tersebut menimbulkan keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Louis Jauhari. Mereka menuntut agar saksi korban, sesuai dengan KUHAP, diperiksa terlebih dahulu sebelum saksi-saksi lainnya.

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi korban pada Jumat (16/8) pagi. “Sidang kita tunda, JPU harus dapat menghadirkan saksi korban. Jangan seperti ini, sehingga waktu sidang tertunda. Kita minta saksi korban dihadirkan pada Jumat pagi,” ujar Sulhanuddin dengan tegas.

Tim JPU, yang diwakili oleh Liani Elisa Pinem dan Anita, menyatakan kesanggupannya untuk menghadirkan saksi korban Tovariga Trianginta Ginting pada sidang berikutnya. “Iya majelis. Kita akan menghadirkan saksi korban di persidangan pada Jumat besok,” kata JPU sebelum persidangan ditutup oleh Hakim Ketua.

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Louis Jauhari, Andreas Nahot Silitonga, menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU Kejati Sumut yang tidak menghadirkan saksi korban. Menurut Andreas, kehadiran saksi korban sangat penting untuk mempertahankan laporan yang telah dibuat.

“Kami merasa kecewa karena saksi korban kembali tidak hadir. Karena pada prinsipnya, jika sudah membuat laporan, seharusnya korban (Tovariga Trianginta Ginting) hadir untuk mempertahankan apa yang dilaporkannya,” ujar Andreas.

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?

Menurut Andreas, sesuai KUHAP, saksi korban seharusnya diperiksa pertama kali dalam persidangan, bukan saksi lainnya yang diperiksa terlebih dahulu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan