Langkat-BP: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang bersidang atas perkara nomor 405/Pid. B/2021/PN Stabat dengan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting, menetapkan saksi pelapor Susilawati Sembiring sebagai tersangka dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut.
Penetapan ini dikarenakan Majelis Hakim menilai Susilawati sebagai saksi di dalam persidangan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
“Demi keadilan berketuhanan yang maha esa membaca dan seterusnya, menimbang bahwa terdakwa yang diwakili para penasehat hukumnya dalam permohonan yang disampaikan di persidangan tanggal 10 Agustus 2021. Telah memohon kepada Majelis Hakim, agar diantara para saksi atas nama saksi Susilawati Br Sembiring di mohonkan untuk ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Sesuai pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar As’ad Rahim Lubis, SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, Jum’at (13/08/2021).
As’ad Rahim Lubis juga menyebutkan penetapan Majelis Hakim ini setelah dipelajari secara baik dan sesama permohonan penasehat hukum para tersangka dan dihubungkan dengan berita acara pemeriksaan para saksi dipersidangan.
“Maka cukup beralasan menurut hukum, saksi Susilawati br Sembiring tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ” lanjutnya lagi.
Disebutkannya juga, menimbang didepan persidangan sesuai ketentuan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 174 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketua Majelis telah memperingatkan dengan sungguh sungguh bahwa saksi Susilawati memberikan keterangan dengan sebenarnya.
“Menetapkan, memerintahkan penyidik melalui jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan penyidikan terhadap saksi atas nama Susilawati Br Sembiring sebagai tersangka pada 13 Agustus 2021,” ucap As’ad menutup dengan mengetuk palu persidangan. (BP/SS)
Komentar