Medan, HarianBatakpos.com – Makanan haram bisa menghalangi doa dikabulkan, sebagaimana dijelaskan dalam banyak riwayat dan ayat suci Al-Qur’an. Ketika seseorang mengonsumsi makanan haram, maka doanya bisa tertolak meski ia berdoa dengan sungguh-sungguh. Rasulullah SAW bahkan menyampaikan bahwa Allah SWT hanya menerima yang suci, baik dalam bentuk amal maupun makanan.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah itu suci dan hanya menerima yang suci. Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk memakan makanan yang baik dan halal. Rasulullah menyebut seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh, kusut dan berdebu, menadahkan tangan ke langit sambil berdoa: “Ya Tuhan, Ya Tuhan.” Namun, karena makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya juga haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan? (HR. Bukhari)
Hukum makanan haram dalam Islam sangat jelas. Allah SWT mengharamkan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih tidak atas nama Allah. Dalam surah Al-Maidah ayat 3 dijelaskan secara rinci tentang jenis-jenis makanan yang diharamkan. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga konsumsi makanan agar tidak termasuk ke dalam kategori yang bisa menghalangi terkabulnya doa.
Selain Al-Maidah, larangan serupa juga disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 173. Di sana Allah SWT menegaskan bahwa yang diharamkan hanya empat jenis makanan: bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Namun, jika seseorang terpaksa memakannya karena darurat dan bukan karena keinginan, maka tidak berdosa baginya.
Dalam literatur fikih, disebutkan bahwa bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan syar’i. Namun, Islam memberikan pengecualian terhadap dua jenis bangkai yang halal dikonsumsi, yakni ikan dan belalang. Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dua bangkai dan dua darah yang halal adalah ikan, belalang, hati, dan limpa.
Firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 96 juga menegaskan bahwa makanan laut, termasuk bangkai ikan, adalah halal bagi umat Islam. Para sahabat Nabi SAW seperti Abu Bakar dan Ibnu Abbas menjelaskan bahwa binatang buruan laut dan bangkai laut termasuk makanan yang diperbolehkan.
Selain ikan dan belalang, semua jenis bangkai lainnya seperti hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh dari tempat tinggi, ditanduk, atau dimangsa binatang buas, tetap diharamkan dalam Islam. Begitu juga hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah atau disembelih untuk selain Allah.
Bahkan potongan tubuh hewan yang terlepas saat hewan tersebut masih hidup pun dikategorikan sebagai bangkai. Hal ini diperkuat dalam hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa bagian tubuh yang dipotong dari hewan hidup adalah bangkai (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Di akhir pembahasan, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa makanan haram bisa menghalangi doa dikabulkan. Oleh karena itu, menjaga konsumsi makanan yang halal dan baik bukan hanya soal kesehatan fisik, tapi juga menyangkut hubungan spiritual antara manusia dan Tuhannya.
Komentar