Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan telah mengamankan seorang pria di Jalan Baru, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Jum’at (24/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Pria tersebut bernama Antares Ginting. Dia diamankan petugas kepolisian karena memaksa LL bersetubuh.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat mengatakan, kejadian itu pada hari Kamis 23 Juli 2020 sekira pukul 23.00 Wib, dimana terlapor Antares Ginting dan kawan-kawannya sebanyak 5 orang datang ke warung pelapor. Kemudian pada pukul 23.30 Wib pelapor memberitahu bahwa warung mau ditutup.
“Namun terlapor (pelaku) dan kawan-kawan tidak memperbolehkan warung ditutup, karena takut pelapor diam saja. Kemudian sekira pukul 02.00 wib, terlapor mengajak pelapor bersetubuh, karena pelapor tidak mau terlapor dan satu orang teman terlapor mengancam dengan pisau kearah leher pelapor dan menarik pelapor masuk ke kamar ,” kata Rochmat saat dihubungi harianbatakpos.com, Kamis (30/7/2020).
Lanjut Rochmat, saat itu pelapor (korban) berontak sehingga baju pelapor koyak, kemudian pelapor dan terlapor saling tarik dan teman-temannya merusak warung sehingga teras warung pelapor rubuh setelah itu pelapor dan kawan-kawan pergi melarikan diri,” bebernya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena pelaku telah melakukan pengerusakan dan pengancaman. Dan membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim dan Opsnal melakukan Lidik terhadap Laporan tersebut. Dan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, sekira pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim mendapat info dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Antares Ginting.
“Unit Reskrim melakukan penyelidikan tentang Identitas pelaku dan melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, dimana setelah kejadian pelaku berpindah-pindah tempat, sehingga pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim mendapat info bahwasanya pelaku yang diduga kuat adalah pelaku sedang berada di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat tepatnya di samping warung,” pungkasnya.
Selanjutnya, Kanit Reskrim menghubungi Team Opsnal untuk bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan. “Team kembali ke Polsek Pangkalan Brandan membawa pelaku guna proses hukum Lebih Lanjut,” tutur Rochmat.
Saat dihubungi Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS. Simbolon, SH menyampaikan bahwa pelaku ada 5 orang, namun masih satu orang yang ditangkap sementara yang lain masih dilakukan pengejaran. (BP/L1)
Komentar