Nasional
Beranda » Berita » Maksimalkan Peluang di Program 3 Juta Rumah: Berapa Gaji yang Diperbolehkan?

Maksimalkan Peluang di Program 3 Juta Rumah: Berapa Gaji yang Diperbolehkan?

Maksimalkan Peluang di Program 3 Juta Rumah: Berapa Gaji yang Diperbolehkan? ( Liputan6.com)
Maksimalkan Peluang di Program 3 Juta Rumah: Berapa Gaji yang Diperbolehkan? ( Liputan6.com)

Medan, Harianbatakpos.com – Pemerintah mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Rakyat melalui kebijakan khusus untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, ada ketentuan gaji maksimal bagi MBR yang berhak menikmati fasilitas ini, dilansir dari Liputan6.com.

Untuk masyarakat belum menikah, penghasilan maksimal adalah Rp7 juta per bulan, sedangkan bagi yang sudah menikah batasnya adalah Rp8 juta per bulan. Khusus di Papua, batas penghasilan ini sedikit lebih tinggi, yaitu Rp7,5 juta untuk yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Fasilitas untuk MBR dalam Program 3 Juta Rumah

Mendagri Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini juga melibatkan pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar. Dalam SKB tersebut, diatur tiga hal penting, yakni:

  1. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah MBR.
  2. Penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  3. Percepatan perizinan PBG, dari maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari.

 

Menteri Maruarar Sirait menambahkan bahwa kebijakan ini sangat pro-rakyat kecil dan ditujukan untuk menekan harga rumah bagi MBR.

Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat

Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG, harga rumah MBR diharapkan menjadi lebih terjangkau.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat pembangunan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Ini adalah kebijakan yang sangat pro rakyat kecil,” tegas Menteri Ara.

Bagi masyarakat yang ingin ikut dalam Program 3 Juta Rumah, pastikan memenuhi kriteria penghasilan maksimal dan manfaatkan fasilitas ini untuk mendapatkan hunian yang layak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan