Medan, Harianbatakpos.com – Pemerintah mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Rakyat melalui kebijakan khusus untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, ada ketentuan gaji maksimal bagi MBR yang berhak menikmati fasilitas ini, dilansir dari Liputan6.com.
Untuk masyarakat belum menikah, penghasilan maksimal adalah Rp7 juta per bulan, sedangkan bagi yang sudah menikah batasnya adalah Rp8 juta per bulan. Khusus di Papua, batas penghasilan ini sedikit lebih tinggi, yaitu Rp7,5 juta untuk yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.
Fasilitas untuk MBR dalam Program 3 Juta Rumah
Mendagri Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini juga melibatkan pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar. Dalam SKB tersebut, diatur tiga hal penting, yakni:
- Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah MBR.
- Penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Percepatan perizinan PBG, dari maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari.
Menteri Maruarar Sirait menambahkan bahwa kebijakan ini sangat pro-rakyat kecil dan ditujukan untuk menekan harga rumah bagi MBR.
Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat
Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG, harga rumah MBR diharapkan menjadi lebih terjangkau.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat pembangunan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Ini adalah kebijakan yang sangat pro rakyat kecil,” tegas Menteri Ara.
Bagi masyarakat yang ingin ikut dalam Program 3 Juta Rumah, pastikan memenuhi kriteria penghasilan maksimal dan manfaatkan fasilitas ini untuk mendapatkan hunian yang layak.
Komentar