Medan-BP: Personel Reskrim Polsek Delitua menangkap inisial HK (36), penduduk jalan besar Delitua Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Sabtu (16/10/2021) siang.
Lelaki pengangguran itu ditangkap polisi di Jalan Ardagusema Delitua Timur tepatnya di belakang tempat pemotongan ayam pukul 13.30 WIB.
Keterangan diperoleh di kepolisian, penangkapan HK tersebut karena diduga melakukan pencurian di kamar kost ‘Mida’ di jalan besar Delitua.
Sebelumnya, Putri Yuli Damayanti Lumbantoruan (20), warga Pasar Buntu Desa Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjungmorawa seorang penghuni kamar kost di ‘Mida’ melapor ke Polsek Delitua karena kehilangan laptop dan uang Rp700 ribu.
Polsek Delitua yang mendapat laporan korban lalu meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) melakukan penyelidikan sambil memintai keterangan saksi.
Namun berkat kejelian personel reskrim yang dipimpin Panit Ii, Ipda Syawal Sitepu, kasusnya terungkap dan pelaku pencurian berhasil ditangkap.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada awak media membenarkan penangkapan pelaku pencuri di kamar kost ‘Mida’.
“Pelaku ditangkap selang beberapa jam usai kejadian. Dari pelaku kita sita satu unit laptop hasil pencurian yang masih disimpan di rumahnya,” terang AKP Zulkifli didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Minggu (17/10/2021). (BP/Reza)
Komentar