Medan – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil tangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi Minggu (23/6/2024) pagi di Kel. Sibuluan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah.
Korban yakni Sri WR. Mawarti (20) Warga Pandan Kab. Tapanuli Tengah yang mengalami kehilangan 1 Unit handphone Merek iPhone type 15 Pro dari dalam rumahnya
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menyampaikan bahwa Pelaku Pencurian yang berhasil diamankan adalah seorang Residivis yakni DHS Alias Giong (28) Pengangguran, Warga Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamar korban (Sri) dan menjangkau HP milik korban yang berada tepat disamping korban yang sedang tertidur (pukul 03.00 Wib),” ucapnya, kepada awak media, Selasa (26/6/2024).
Pelaku sempat memindahkan kartu No GSM milik korban ke HP Android milik pelaku karena pelaku tidak tahu cara membuka sandi HP Iphone milik Korban.
“Dari HP Android tersebut pelaku menghubungi keluarga korban dan pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1 dan nantinya HP Iphone milik Korban akan dikembalikan kehalaman rumah korban,” tuturnya
Untuk menerima uang tebusan tersebut, pelaku sempat meminjam Rekening BRI milik kawannya, yakni DS tetangga komplek milik pelaku dan ketika keluarga korban mengirimkan uang tebusan tersebut diketahui nama pemilik Rekening adalah seorang perempuan yakni istri dari DS.
“Saat dilakukan penyelidikan, DS mengaku bahwa pelaku DHS meminta untuk meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku dengan alasan untuk kepentingan sesuatu, karena hubungan kawan DS memberikan Nomor Rekening istrinya kepada Pelaku ” jelas AKP Arlin.
Petugas berhasil menangkap pelaku DHS di Jalan Padangsidempuan Kel. Lubuk Tukko Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah (Lokasi persembunyian pelaku) Senin (24/6/2024) sekitar Pukul 11.00 Wib.
“Pelaku mengakui bahwa HP Iphone milik korban disembunyikan dikamar mandi rumahnya di Aek Tolang Pandan. Pelaku DHS beserta Barang Bukti satu unit handphone Merk iPhone type 15 Pro (Hp korban) dan 1 (satu) unit HP android merk Redmi C20 (HP pelaku meminta tebusan) diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.(BP7).
Komentar