Medan, harianbatakpos.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian di Polres Langkat yang dilaporkan sejak akhir 2022, kini berbuntut panjang dan memasuki babak baru.
Pelapor Masri Purba didampingi kuasa hukumnya Benson Gurusinga, SH, MH & Parhehean Siregar, SH secara resmi melaporkan Kapolres Langkat, Kasat Reskrim, Kasi Propam, beserta sejumlah penyidik Polres Langkat ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).
Laporan tersebut diajukan Pelapor pada Senin (24/11/2025) menyusul tidak adanya perkembangan signifikan dalam kasus kliennya.
Kuasa hukum pelapor, Benson Gurusinga, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dialami kliennya, Masri Purba, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/1270/12/2022/SPKT Polres Langkat, tertanggal 28 Desember 2022.
Benson menekankan bahwa hampir tiga tahun berlalu, penyidik Polres Langkat dinilai tidak memberikan kepastian hukum atas perkara laporan pencurian yang dilaporkan kliennya.
Padahal, pihak korban telah mengantongi identitas terduga pelaku yang diduga membongkar brankas milik Masri Purba serta mengambil dokumen dan barang berharga lainnya.
“Kami sudah berulang kali mengirimkan surat-surat ke Kapolres Langkat, termasuk surat permohonan penyitaan barang bukti berupa brangkas yang masih berada di dalam rumah pelapor dan BPKB yang diduga dikuasai terduga pelaku. Namun hingga kini tidak ada dilakukan penyitaan atas brangkas dan pemanggilan kepada orang yang menguasai tanpa hak BPKB Mobil milik kliennya,” tegas Benson.
Ia menilai lambannya penanganan perkara ini sangat janggal, terutama karena koordinasi dengan jajaran Polres Langkat tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Melihat situasi ini, kami merasa ada yang tidak wajar. Karena itu kami melaporkan hal ini ke Kapolda Sumut dan Propam Polda Sumut agar ada evaluasi dan langkah tegas,” ujarnya.
Demi percepatan proses hukum dan kepastian hukum kliennya, Benson berharap Kapolda Sumut dapat menarik penanganan perkara tersebut dan mengambil alih prosesnya ke Polda Sumut. Ia juga menyoroti urgensi penyitaan barang bukti.
“Jika barang bukti tidak segera disita, kami khawatir terjadi kehilangan. Lalu siapa yang nantinya bertanggung jawab? Barang bukti adalah elemen utama dalam proses hukum,” katanya.
Terkait sanksi, Benson meminta Divisi Propam Polda Sumut segera memeriksa para terlapor yang dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional. “Jika terbukti melanggar, kami meminta agar dilakukan sidang etik,” tegasnya.
Secara terpisah, korban Masri Purba menyampaikan kekecewaannya atas mandeknya kasus yang sudah lama tidak menunjukkan kejelasan. Ia berharap Kapolda Sumut hingga Presiden RI, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian dan mendorong percepatan penanganan perkara tersebut.
“Saya berharap ada tindakan tegas terhadap terduga pelaku dan adanya kepastian hukum bagi saya sebagai korban,” tutup Masri Purba.


Komentar