Daerah
Beranda » Berita » Mangatas Silaen Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan Pajak

Mangatas Silaen Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan Pajak

Mangatas Silaen Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan Pajak
Mangatas Silaen Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan Pajak

Balige, HarianBatakpos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen, dalam kasus dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp3,25 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, pada Selasa (25/2), majelis hakim menyatakan bahwa Mangatas Silaen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” ujar majelis hakim dalam putusannya.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Mangatas Silaen

Menanggapi putusan ini, Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berupaya maksimal dalam pembuktian. Namun, jaksa akan tetap mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.

“Jaksa akan mengambil langkah upaya hukum kasasi atas dasar putusan majelis hakim,” ujar Benny Surbakti.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Mangatas Silaen dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp6,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan Mangatas Silaen telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kasus Pajak Mangatas Silaen dan Dugaan Kerugian Negara

Mangatas Silaen, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024, diketahui merupakan Direktur PT Dewantara Radja Mandiri. Perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige, DJP II Sumatera Utara.

Kasus ini bermula ketika Mangatas Silaen mengetahui adanya tender penebangan hutan Siosar yang akan digunakan sebagai lokasi penampungan pengungsi akibat erupsi Gunung Sinabung. Terdakwa kemudian mendaftarkan perusahaannya sebagai rekanan dalam proyek tersebut.

Namun, dalam kurun waktu 2017-2018, PT Dewantara Radja Mandiri tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,25 miliar. Dalam laporan pajaknya, Mangatas Silaen melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan 2018 dengan status nihil. Hal ini menyebabkan transaksi jual beli serta aktivitas perusahaan seolah-olah tidak ada, padahal PT Dewantara Radja Mandiri melakukan penebangan kayu jenis log pinus.

Kasus dugaan penggelapan pajak yang menjerat Mangatas Silaen ini menjadi perhatian publik. Dengan adanya upaya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum, kasus ini masih berlanjut hingga putusan akhir di Mahkamah Agung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan