Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus korupsi Harun Masiku kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Selain Tio, dua saksi lainnya yaitu kader PDIP Saeful Bahri dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga akan memberikan kesaksian. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai keterangan para saksi seharusnya tidak berbeda dari fakta sidang sebelumnya.
“Tidak ada yang baru. Keterangan para saksi ini sudah terang dalam putusan hukum tetap tahun 2020. Kenapa kasus ini masih dipaksakan?” kata Ronny.
Dalam sidang tahun 2020, uang senilai Rp400 juta yang disebut sebagai uang suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diketahui berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto. Fakta ini memperkuat dugaan adanya kriminalisasi hukum terhadap Hasto Kristiyanto.
Di tengah proses sidang ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku dalam periode 2019–2024. Ia disebut memerintahkan agar ponsel milik Harun Masiku direndam dalam air untuk menghindari penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diperintahkan menenggelamkan telepon genggam lainnya demi menghalangi penyidikan.
Tindakan Hasto tidak berhenti di situ. Ia didakwa bekerja sama dengan Saeful Bahri, Harun Masiku, dan Donny Tri Istiqomah dalam menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Suap tersebut ditujukan agar Wahyu memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Dengan segala bukti dan dugaan keterlibatannya, Hasto terancam dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 65, Pasal 55, dan Pasal 64.
Kasus korupsi Harun Masiku menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga politik dan kepercayaan terhadap proses demokrasi. Hasto Kristiyanto yang merupakan tokoh penting di PDI Perjuangan kini harus menjalani proses hukum yang berpotensi merusak citra partai dan sistem pemilu nasional.
Komentar