Indragiri Hulu, harianbatakpos.com – Kasus penipuan investasi kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang mantan anggota DPRD Inhu, Marlius, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi proyek fiktif yang merugikan seorang petani hingga Rp 550 juta. Kasus penipuan ini bermula dari kerja sama pembangunan proyek SPBU Pertamina Desa (Pertades) yang ternyata tidak pernah direalisasikan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Inhu menerima laporan dari korban berinisial TP (55), seorang petani di Batang Cenaku. TP mengaku telah mentransfer seluruh dana investasi ke rekening Marlius. Uang tersebut dijanjikan untuk proyek pembangunan Pertades yang dikelola perusahaan swasta PT MTI, dengan iming-iming keuntungan besar dari operasional SPBU.
“Dalam laporannya, pelapor mengaku mentransfer uang sebesar Rp 550 juta ke rekening tersangka sebagai dana investasi proyek Pertades,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu (2/8/2025).
Namun harapan korban pupus setelah proyek Pertades yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Bahkan setelah dicek, nama TP tidak pernah terdaftar dalam struktur resmi PT MTI. Korban mulai menyadari adanya indikasi penipuan investasi dan penggelapan dana yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD tersebut.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp 550 juta. Hingga saat ini tidak ada realisasi proyek ataupun pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan,” jelas Fahrian.
Saat ini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti penting seperti Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pertades dan dokumen investasi. Modus penipuan yang digunakan Marlius terbilang rapi, dengan mencatut nama perusahaan resmi dan menjanjikan keuntungan besar kepada investor.
“Modus tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif. Tersangka mencatut nama perusahaan PT MTI untuk meyakinkan korban,” tambah Fahrian.
Marlius yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Inhu periode 2014-2019 kini telah ditahan. Ia terlihat tertunduk lesu saat dipakaikan rompi tahanan warna oranye setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana investasi petani.
“Untuk aliran dana dan penggunaannya masih terus kami dalami,” tutup Kapolres.
Ikuti informasi terkini dari saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar