Berita
Beranda » Berita » Mantan Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan

Mantan Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan

Mantan Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan
Mantan Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan

Medan, HarianBatakpos.com – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi NasDem, Jubel Tambunan, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi peningkatan kapasitas jalan. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 7,5 tahun penjara.

Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan, hakim tetap menyatakan bahwa Jubel Tambunan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi. Akibat tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 5,1 miliar.

“Menyatakan terdakwa Jubel Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Medan yang dikutip pada Sabtu (15/2/2025).

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3,5 tahun penjara kepada Jubel Tambunan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 400 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuh hakim dalam putusannya.

Tak hanya itu, Jubel Tambunan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, maka jaksa akan menyita harta bendanya. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka ia akan dikenai pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

“Menghukum terdakwa Jubel Tambunan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.911.579.048. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil pelelangan masih belum mencukupi, maka terdakwa akan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian putusan hakim.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Jubel Tambunan dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 400 juta. Jaksa juga menuntut agar ia membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman tambahan 3,5 tahun penjara.

Jubel Tambunan didakwa berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan