Jakarta Selatan, HarianBatakpos.com – Seorang mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Iptu Teddy Rohendi mengungkapkan bahwa terduga pelaku sudah beberapa kali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di pusat perbelanjaan.
Saat SKW ditangkap, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, yang bernilai Rp 223 juta.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, dan melakukan transaksi di Hypermart serta Ace Hardware, menggunakan uang palsu. Tersangka berhasil melakukan pembayaran di Hypermart dengan uang palsu yang dibawanya,” ujar Teddy Rohendi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/4/2025).
Namun, aksi SKW terhenti saat dia mencoba melakukan transaksi lagi. Petugas kasir membatalkan transaksi tersebut setelah mendeteksi uang palsu menggunakan sinar ultraviolet (UV).
“Tersangka mencoba lagi di toko yang sama, namun kasir yang berbeda berhasil mendeteksi uang palsu tersebut menggunakan alat pendeteksi uang sinar UV,” jelas Teddy.
Tersangka kemudian mencoba lagi bertransaksi di toko lainnya, namun kembali ditolak setelah kasir mendeteksi uang palsu yang dibawanya.
“Tersangka memberikan 11 lembar uang palsu kepada kasir di toko lainnya, dan setelah diperiksa dengan mesin pendeteksi UV, uang tersebut terbukti palsu,” ungkap Teddy.
Setelah itu, sekuriti mall mengamankan SKW dan memberitahukan pihak keamanan Lippo Mall Kemang, yang kemudian mengetahui bahwa tersangka telah beberapa kali bertransaksi dengan uang palsu.
Atas perbuatannya, SKW dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP serta Pasal 245 KUHP.
Mantan Karyawan Garuda Terlibat Peredaran Uang Palsu
Selain SKW, pihak Garuda Indonesia juga mengungkap bahwa salah satu mantan karyawan mereka, Bayu Setyo Aribowo, terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu. Bayu yang sudah tidak aktif sejak 2022, diduga menerima uang palsu dari pelaku lainnya, Amir Yadi.
Menurut Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, pihaknya menyesali keterlibatan Bayu dalam kasus peredaran uang palsu ini.
“Garuda Indonesia sangat menyesalkan keterlibatan Bayu dalam kasus ini. Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Enny.
Garuda Indonesia juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas kepada Bayu, termasuk surat peringatan dan sanksi disipliner sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Peredaran Uang Palsu Terungkap dari Tas Misterius di KRL
Kasus ini terungkap setelah sebuah tas mencurigakan ditemukan di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada Senin (7/4/2025) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta. Petugas yang menemukan tas tersebut melaporkannya ke pihak kepolisian, yang kemudian mengungkap jaringan peredaran uang palsu senilai Rp 3,3 miliar di Bogor.
Setelah menindaklanjuti penemuan tas tersebut, polisi berhasil menangkap MS (45) yang mengaku pemilik tas dan mengandung uang palsu senilai Rp 316 juta. Dari penangkapan MS, polisi mengungkap lebih lanjut rantai distribusi uang palsu ini, yang mengarah ke para pelaku lainnya.
Polisi mengamankan dua tersangka, BI (50) dan E (42), yang berperan sebagai penyedia uang palsu. Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan pelaku lain, BS (40) dan BBU (42), yang terlibat dalam distribusi uang palsu. Mereka juga berhasil menemukan pabrik pencetakan uang palsu di Kota Bogor, yang menghasilkan uang palsu senilai Rp 3,3 miliar.
Komentar