HarianBatakpos.com – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, yang terjerat kasus suap PPPK tahun 2023, baru-baru ini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Polda Sumatera Utara menyatakan bahwa Zahir belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sidang praperadilan ini berlangsung pada Jumat (9/8/2024) di ruang Cakra 8, di mana Zahir menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara yang hadir dalam sidang, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Polda Sumut belum menerbitkan DPO terhadap mantan Bupati Batu Bara, Zahir. Hal ini diungkapkan oleh Pipit Sandra, perwakilan dari Bidkum Polda Sumut. Menurutnya, penyidik masih dalam tahap melayangkan surat perintah membawa terhadap Zahir.
Namun, hal ini tidak menghentikan proses praperadilan yang diajukan oleh Zahir. Pada sidang tersebut, ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu memutuskan untuk menunda sidang hingga tiga hari ke depan karena ketidakhadiran penasihat hukum dari Zahir. Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan pencabutan prapid yang diajukan oleh Zahir.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam kasus suap PPPK tahun 2023 pada 29 Juni 2024. Meskipun Zahir telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga kini ia belum berstatus sebagai DPO. Polda Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan meskipun praperadilan Zahir sedang berlangsung.
Sidang praperadilan Zahir ini menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai mantan Bupati Batu Bara dan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap PPPK yang melibatkan beberapa pejabat lainnya. Polda Sumatera Utara, dalam hal ini, terus memantau perkembangan kasus ini dengan cermat.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Polda Sumut belum menerbitkan DPO terhadap Zahir. Mantan Bupati Batu Bara ini tetap menjadi perhatian karena statusnya yang masih sebagai tersangka dalam kasus suap PPPK tahun 2023. Praperadilan Zahir ini akan berlanjut pada sidang berikutnya, di mana keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh majelis hakim.
Komentar