Medan, HarianBatakpos.com – Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, mantan Bupati Batubara, Zahir, yang telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus suap PPPK di Batubara, akhirnya menyerahkan diri. Berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. “Namun, usai menjalani pemeriksaan, tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” ungkap Hadi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu (21/8/2024) sore.
Hadi menambahkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan dan kini menunggu penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (P21). Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sebelumnya telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Zahir, yang menjabat sebagai Bupati Batubara periode 2018-2023. Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap PPPK di Kabupaten Batubara dan sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pada awal Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka dalam kasus suap PPPK, namun ia tidak menghadirinya. Pemanggilan kedua dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, dan Zahir kembali mangkir. Dalam kasus dugaan suap PPPK ini, penyidik sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan. (BP/NS)
Komentar