Pekanbaru, HarianBatakpos.com – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, dijatuhi vonis 12 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara hingga mencapai Rp 22 miliar. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa malam (19/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jonsom Parancis, dalam sidang vonis yang berlangsung.
Sukarmis terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, hakim juga menetapkan agar masa penahanan Sukarmis yang telah dijalani dikurangi dengan hukuman yang dijatuhkan.
Namun, dalam putusan tersebut, hakim memutuskan untuk tidak membebankan Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dinilai bahwa terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Atas vonis tersebut, Sukarmis melalui penasihat hukumnya, Evanora, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.
“Kami menyatakan pikir-pikir, berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Evanora setelah persidangan.
Sebelumnya, JPU Andre Antonius menuntut Sukarmis dengan pidana penjara 13 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta, atau hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan. JPU juga menuntut Sukarmis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 22,5 miliar lebih, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 6 tahun 3 bulan.
Komentar