HarianBatakpos.com – Mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhiyaksa terkait kasus pembangunan hotel pada tahun 2013-2014. Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi, membenarkan penetapan tersangka terhadap politisi partai beringin tersebut.
“Hari ini kita panggil sebagai saksi di kasus pembangunan hotel atau proyek 3 pilar. Ini khusus yang hotel saja,” ucap Nurhadi saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Proyek 3 pilar yang terdiri dari universitas, pasar modern, dan hotel, tak tuntas dan muncul berbagai persoalan setelah Sukarmis lengser dari jabatannya.
“Jadi kita panggil sebagai saksi, diperiksa, ekspos, dan penyidik sepakat menetapkan sebagai tersangka. Baru ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Taluk Kuantan,” kata Nurhadi.
Nurhadi menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 22,6 miliar dari kasus tersebut. Sukarmis diduga terlibat dalam pengadaan lahan dan pembangunan hotel selama menjabat sebagai Bupati.
“Kasus pembangunan hotel waktu masih menjabat Bupati, kerugian negara Rp 22,6 miliar. Peran beliau mengambil kebijakan yang harusnya ditempuh tapi tidak, ada juga mengambil keuntungan dalam pengadaan tanah dan pembangunan hotelnya,” tegas Nurhadi.
Kasus tersebut telah lama ditangani oleh Korps Adhiyaksa dan mencuat setelah beberapa pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, Sukarmis sebagai bupati saat itu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sukarmis sendiri menjabat Bupati Kuansing selama dua periode, dari tahun 2006 hingga 2011, dan dari tahun 2011 hingga 2016.
Komentar