Hukum Nasional
Beranda » Berita » Mantan Bupati Tapanuli Tengah Diadili Dalam Perkara Penipuan

Mantan Bupati Tapanuli Tengah Diadili Dalam Perkara Penipuan

Medan-BP: Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/11). Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan.

Dakwaan terhadap keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana. Sukran dan Amirsyah didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 378 subsidair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.

Sidang dakwaan ini segera dilanjutkan dengan keterangan saksi. Sempat terjadi adu argumentasi antara kedua terdakwa dengan saksi pelapor Josua Marudutta Hutahean. Menurut Josua, dirinya ditawari Amirsyah untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Tapteng pada 2016. Proyek itu memiliki pagu anggaran Rp 5 miliar.

Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Kasus Korupsi: Duit Rp231 Juta Jadi Bukti

“Saya ditawari proyek rehab puskesmas oleh Amirsyah Tanjung. Saat itu saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp 375 juta,” sebut Josua.

Josua juga mengaku sempat bertemu membahas proyek itu bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung. Pertemuan itu berlangsung di rumahnya pada Januari 2016.

Pada pertemuan itu, Josua mengatakan Amirsyah memintanya mentransfer uang administrasi sebesar Rp 375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan, dan Rp 75 juta ke rekening Amirsyah.

“Saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran,” jelas Josua.

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dilarang Bepergian

Syukran maupun Amirsyah Tanjung membantah keterangan Josua. “Saya sempat bertemu Josua tapi keterangan yang diberikannya salah semua,” ucap Amirsyah.

Sukran pun membantah mengiming-imingi Josua proyek. “Saya tidak pernah memberikan janji proyek dan menerima uang,” ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan.

Dalam perkara ini, Josua melaporkan Sukran Tanjung dan Amirsyah ke Polda Sumut. Dia mengaku telah ditipu sebesar Rp 450 juta, namun proyek yang dijanjikan tidak didapatkannya.

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *