Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Mantan Karutan dan Petugas Didakwa, Total Pungli Capai Rp 6,3 Miliar

Mantan Karutan dan Petugas Didakwa, Total Pungli Capai Rp 6,3 Miliar

Mantan Karutan dan Petugas Didakwa, Total Pungli Capai Rp 6,3 Miliar
Mantan Karutan dan Petugas Didakwa, Total Pungli Capai Rp 6,3 Miliar

HarianBatakpos.com – Sejumlah tahanan yang terkena pungutan liar di 3 cabang Rutan KPK diberi peringatan oleh mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan petugas Rutan KPK. Mereka diancam akan menerima ‘hukuman’ mulai dari perpanjangan masa isolasi hingga penambahan jadwal piket kebersihan jika tidak menyetor uang.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, para tahanan diharuskan membayar pungutan liar setiap bulan sekitar Rp 80 juta atau Rp 5-20 juta per tahanan. “Muhammad Ridwan, Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A. serta Mahdi Aris menyampaikan pesan dari terdakwa I Deden Rochendi dan terdakwa II Hengki agar para tahanan memberikan uang setiap bulannya, baik tunai maupun transfer,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (1/8/2024).

“Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh petugas Rutan KPK terhadap para tahanan, yaitu masa isolasi diperpanjang untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK,” tambahnya.

Niat Bunuh Diri, Pria Ini Malah Ditemukan di Warung Soto!

Sementara itu, para tahanan yang telah mendekam lama di Rutan KPK akan dihukum dengan cara mematikan suplai air ke kamar mandi tahanan dan memperlambat pengisian air galon. “Tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi, dan kamar sel tahanannya akan dikunci dari luar. Suplai air ke kamar mandi tahanan akan dimatikan, pengisian air galon akan diperlambat, dan waktu olahraga serta kunjungan akan dikurangi,” ungkap jaksa.

Terdakwa dalam kasus ini termasuk mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Selain itu, terdapat juga mantan petugas Rutan KPK, seperti Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, total pungutan liar yang diterima oleh para terdakwa mencapai Rp 6,3 miliar. Atas perbuatannya, 15 mantan pegawai di Rutan KPK didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00,” pungkasnya.

Video Guru Tendang Siswa di Demak Viral, Dunia Pendidikan Tercoreng

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *