Mantan Kepala Desa Di Samosir Korupsi Dana Desa Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades

Sanosir, HarianBatakpos.com – Mantan Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JS, kini menjadi tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 392 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yakni dana kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019, di mana JS kalah dalam pemilihan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, mengungkapkan bahwa JS yang menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode, mengakui bahwa sejak awal dirinya sudah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal untuk kampanye Pilkades. Setelah pencairan dana desa, JS meminta seluruh dana tersebut kepada Kaur Keuangan Desa Sampur Toba, AS, dengan alasan untuk pengelolaan barang dan jasa. Namun, sebagian besar dana desa tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.
"Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 392.174.712,87," kata AKP Edward dikutip dari detikSumut, Kamis (8/5/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan JS dan AS sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap, maka pada hari Rabu, 7 Mei 2025, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," tambahnya.
Kepala Desa JS yang gagal terpilih pada Pilkades 2019 tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, yang tentunya memberikan dampak besar terhadap pembangunan desa yang semestinya menerima dana desa tersebut.
Komentar