Hukum Nasional
Beranda » Berita » Mantan Kepala PPATK, Akan Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP

Mantan Kepala PPATK, Akan Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP

Jakarta-BP: Sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung bakal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 9 Oktober 2018.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi bakal menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut.

“Mereka saksi ahli yang dihadirkan jaksa,” kata pengacara Made Oka, Bambang Hartono dihubungi Tempo pada Selasa, 9 Oktober 2018.

Kadisdik Tebingtinggi Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Smartboard SMP

Menurut Bambang, Yunus akan menjelaskan mengenai peraturan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Suaedi akan menjelaskan perihal kerugian negara dalam proyek e-KTP.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. KPK mendakwa mereka menjadi perantara uang untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Jaksa mendakwa Made Oka menampung terlebih dahulu uang untuk Setya lewat dua perusahaannya di Singapura. Sementara Irvanto didakwa menjadi perantara duit suap untuk pihak-pihak tertentu.

Irvanto juga disebut beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah USD 3,5 juta dolar. Menurut jaksa, uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP di DPR.

SBY Kepala Negara Paling Banyak Berikan Izin Konsesi Lahan

 

 

(Tempo) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *