Jakarta, harianbatakpos.com – Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan bahwa Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dilansir dari laman detik.com, hakim Ketua Syofia Marlianti mengungkapkan bahwa putusan ini didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan Budi adalah ketidak dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.
Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan sikap Budi yang sopan selama persidangan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga sebagai faktor yang meringankan. Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan, terutama di masa krisis.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar