Binjai-BP: Dalam pengunaan dana Bantuan Oprasional (BOS) Tahun 2020 hingga 2023 oleh Lisprida,S.Pd, mantan Kepala Sekolah Dasar 020264 Binjai Utara terduga dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Disinyalir ada permainan dan terduga sarat dugaan korupsi.
Data yang diperoleh Batak Pos.com terdapat sejumlah rincian kegiatan pengunaan dana BOS selama Lisprida.S.Pd menjabat sebagai Kepsek SDN 020264 di Binjai Uatar terduga telah membuat laporan Fiktip yang dibantu oleh bendaharanya untuk laporan kepada meneger BOS.
Diakhir jabatan nya sebagai Kepala Sekolah di SDN 020264 Binjai Utara, Kota Binjai, pada pencairan untuk tahap pertama (I) Lisprida,S.Pd Kepada Batak Pos.com Kamis (24/08/2023) diruang kerjanya di SDN 023905 Jalan Printis Kemerdekaan, No 238, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai Sumatra Utara mengakui ,”dalam pengunaan anggaran dana BOS Tahun 2023 Kami gunakan untuk kegiatan pembelian ATK dan Buku serta 56 pasangan meja dan kursi belajar (Mobiler-red) bersama belanja lainya” Terang Lispida.S.Pd tanpa menjabarkan setiap pengunaan anggaran.
Sementara data yang diperoleh Batak Pos.com terkait pengunaan dana BOS di Tahun 2020 di Tahun 2020 sebesar sebesar RP,226,91,000 dengan kegiatan-kegiatan diantaranya rincian untuk tahap pertama ( I ) diantaranya
– Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 15.300.000
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.221.500
– Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 4.928.000 .
– Administrasi kegiatan sekolah Rp 7.089.750.
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 919.000.
– Langganan daya dan jasa Rp 6.527.250.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 8.644.500.
– Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 2.600.000.
– Pembayaran honor Rp 21.700.000.
Dengan total pengunaan dana sebesar Rp 69.930.000 untuk Tahap 1.
Sedangkan untuk rincian untuk tahap kedua ( II ) diantaranya
– Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.040.000.
– Pengembangan perpustakaan Rp 41.760.600.
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.680.000.
– Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 2.640.000.
– Administrasi kegiatan sekolah Rp 15.016.800.
– Langganan daya dan jasa Rp 902.600.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.200.000.
– Pembayaran honor Rp 18.000.000.
Dengan total pengunaan dana sebesar Rp 93.240.000 untuk tahap 2.
Selanjutnya untuk rincian incian tahap tiga ( III)
– Pengembangan perpustakaan Rp 31.530.100.
– kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 2.799.400.
– Administrasi kegiatan sekolah Rp 3.937.300.
– Langganan daya dan jasa Rp 566.200.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.030.000.
– Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 747.000.
– Pembayaran honor Rp 18.300.000
Dengan total pengunaan dana sebesar Rp 62.910.000 dipakai untuk Tahap 3.
Dari data yang dikonfirmasi, Lisprtida.S.Pd bahwa Ia nya membenarkan melakukan kegiatan yang ada dengan mengunakan kucuran dana BOS Tahun 2020 sebsar RP,226,91,000, namun terlihat adanya kejanggalan dalam pengunaaan anggaran sinifikan disaat masa pandemik Covid 19.
Sementara itu di masa pandemik Covid 19 dari Tahun 2020 hingga 2022 adanya larangan dari Pemerintah untuk proses belajar dan mengajar dengan belajar sistem Daring, apakah pengunaan anggaran dana BOS yang sangat besar dialporkan oleh Lisprtida.S.Pd, mantan Kepala SDN 020264 Binjai Utara tersebut benar-benar melaksanakan ketgiatan tersebut sesuai dengan LPJ BOS mereka.
“Dengan data pengunaan dana BOS di Tahun 2020 tersebut semua kegiatan kami laksanakan sesuai dengan LPJ kami, dan soal pengunaan dana BOS sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 di SDN 020264 Binjai Utara sudah diperiksa inspektorat dan tidak ada masalah” Kata Lisprtida.S.Pd yang baru 6 bulan menjabat sebagai Kepsek SDN 023905 Binjai Utara itu.
Dari data pengunaan dana BOS Tahiun 2020 yang digunakan Lisprida.S.Pd semasa menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 020264 Binjai Utara tercium aroma dugaan pengunaan anggaran dengan dugaan adanya sejumlah kegiatan-kegiatan mark-up dan kegiatan fikip.
Adanya kecurigaan pengunaan anggaran dana BOS di SDN 020264 Binjai Utara di Tahun 2020 – 2022 perlu dilakukan penyelidikan pemeriksaan kepada Lisprtida.S.Pd oleh pihak instansi Kejaksaan maupun pihak Kepolisian yang terduga adanya kebocoran keuangan Negara dalam dugaan korupsi untuk memperkaya diri poribadi atau kelompoknya dalam pengunaan dana BOS di tahun lalu.(BP/RS)
Komentar