Uncategorized
Beranda » Berita » Mantan Ketua PKK Pahae Julu Kembalikan Uang Rp108,1 Juta Usai Diperiksa Polisi

Mantan Ketua PKK Pahae Julu Kembalikan Uang Rp108,1 Juta Usai Diperiksa Polisi

Kepala Inspektorat Taput Manoras Taraja, Kanit Tipikor Polres Taput Iptu Krisman Saragih, Ketua PKK Pahae Julu Denny Mariana Gultom serta Auditor Inspektorat Berliana Tampubolon, di tengah saat pengembalian keuangan daerah. Foto/Antara

Harianbatakpos.com – Mantan Ketua TP PKK Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara mengembalikan uang anggaran pelatihan yang dinilai bermasalah sebesar Rp108.172.412. H

ini setelah Inspektorat bekerja sama dengan Unit III Tipikor Polres Taput  memeriksa serta mengaudit segala kegiatan pelatihan tersebut.

“Berkat kerja sama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dan Unit III Tipikor Polres Taput, mantan Ketua TP PKK Pahae Julu telah mengembalikan keuangan daerah senilai Rp108.172.412,55,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Manoras Taraja, Rabu (4/8/2021).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Dia menjelaskan, pengusutan kasus ini didasarkan surat Kapolres Taput Nomor R/26/II/2021/Reskrim tertanggal 4 Februari 2021 perihal permintaan informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Inspektorat atas Denny Mariana Gultom selaku Ketua Pelatihan Tim Penggerak PKK desa se-Kecamatan Pahae Julu pada 2019.

Menurutnya, nilai total pengembalian tersebut terdiri atas kas daerah senilai Rp39.019.000 untuk pembayaran barang dan jasa pada kegiatan pelatihan yang tidak diyakini kebenarannya. (INS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan