HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap mantan manajer Fujianti Utami alias Fuji, Batara Ageng, atas dugaan penggelapan uang selama menjabat sebagai manajer Fuji.
Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh Fuji sejak September 2023, dengan tuduhan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Batara telah menjalani pemeriksaan pada bulan Mei sebelumnya.
“Andri menjelaskan bahwa mereka telah menahan Batara Ageng setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan sejak hari Sabtu (29/6/2024),” ungkap Andri pada Jumat (5/7/2024).
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, “Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp 1.312.997.100 merupakan pembayaran dari brand atau agensi atas 21 proyek yang dikelola oleh Fujianti Utami Putri,” tambahnya.
Andri menyatakan bahwa Batara telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan uang yang melibatkan Fuji. Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa total uang sebesar Rp 1.312.997.100 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan selama menjabat sebagai manajer korban.
“Tersangka menjelaskan bahwa uang senilai Rp. 1.312.997.100 telah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan hiburan selama masa jabatannya sebagai manajer korban,” ungkap Andri.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penggelapan uang yang signifikan, dan penahanan terhadap mantan manajer Fuji menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap tindakan korupsi dan penyelewengan keuangan. Diharapkan proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan untuk mencari kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar