Jakarta–Bp: Polisi berhasil menangkap IA (33), mantan pegawai bank digital yang nekat mencuri uang nasabah senilai Rp 1,3 miliar. IA menggunakan dana tersebut untuk membayar utang pribadi dan berlibur bersama keluarganya.
“Dana Rp 1,3 M tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dilansir dari detiknews, Rabu (10/7/2024).
Motif utama IA adalah kebutuhan ekonomi. IA mengakui bahwa ia kesulitan finansial sehingga terpaksa mengambil langkah ekstrem tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menyelidiki pembobolan 112 rekening nasabah yang dibekukan. IA secara ilegal membuka blokir rekening dan memindahkan dana ke rekening penampung yang telah ia siapkan.
Bank digital yang menjadi korban melaporkan kerugian sekitar Rp 1,397 miliar akibat aksi kriminal IA. Polisi berhasil menangkap tersangka pada Kamis (4/7), pukul 00.50 WIB, di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Beberapa barang bukti seperti dua handphone dan log akses pembukaan blokir rekening juga diamankan.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran UU ITE, Transfer Dana, dan Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komentar