Nasional
Beranda » Berita » Mantan Pemain Timnas Dihukum Satu Tahun Penjara Terkait Korupsi

Mantan Pemain Timnas Dihukum Satu Tahun Penjara Terkait Korupsi

Ilustrasi persidangan (kompas.com)
Ilustrasi persidangan (kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com –  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan pemain Timnas U-20, Irfan Raditya (36), karena terbukti melakukan korupsi sebesar Rp365 juta. Vonis ini menyoroti betapa seriusnya masalah korupsi di Indonesia, terutama di kalangan publik figur.

Kasus Korupsi Irfan Raditya

Hakim Ketua, Sarma Siregar, menyatakan, “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.” Terdakwa terbukti terlibat dalam proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut pada tahun anggaran 2020. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak mengenal batasan, bahkan dari mereka yang pernah menjadi panutan.

Irfan Raditya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Irfan dengan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Hal yang memberatkan adalah sikap Irfan yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, hakim juga mencatat bahwa Irfan bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.

Tanggapan Terhadap Vonis

Setelah putusan dibacakan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Irfan menyatakan menerima vonis tersebut, yang berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman 1,5 tahun penjara.

Penting untuk memahami bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencoreng reputasi bangsa. Kasus ini mengingatkan kita akan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.

Dalam konteks ini, mantan pemain timnas Irfan Raditya telah menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan setiap individu, terlepas dari statusnya, harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan