Jakarta-BP: Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye kembali divonis atas dakwaan menerima dana ilegal dari badan intelijen Korsel. Park divonis 8 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 24 tahun di kasus korupsi lain.
Sumber: detik.com
Jakarta-BP: Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye kembali divonis atas dakwaan menerima dana ilegal dari badan intelijen Korsel. Park divonis 8 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 24 tahun di kasus korupsi lain.
Sumber: detik.com
Komentar