Mancanegara
Beranda » Berita » Mantan Presiden Korsel Divonis Lagi, Hukumannya Menjadi 32 Tahun Penjara.

Mantan Presiden Korsel Divonis Lagi, Hukumannya Menjadi 32 Tahun Penjara.

Jakarta-BP: Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye kembali divonis atas dakwaan menerima dana ilegal dari badan intelijen Korsel. Park divonis 8 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 24 tahun di kasus korupsi lain.

Sumber: detik.com

Kontraktor Swasta Diberi Rp24 Juta untuk Hancurkan Rumah Warga Palestina di Gaza

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *