Berita
Beranda » Berita » Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dihukum 7 Tahun dalam Kasus Korupsi APD COVID-19

Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dihukum 7 Tahun dalam Kasus Korupsi APD COVID-19

Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dihukum 7 Tahun dalam Kasus Korupsi APD COVID-19
Terdakwa Aris Yudhariansyah ketika mendengarkan putusan majelis halkim di ruang sidang. (Foto: sumutpos)

Medan, HarianBatakpos.com – Vonis korupsi pengadaan APD COVID-19 tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Aris Yudhariansyah, mantan Sekretaris Dinkes Sumut, menggantikan vonis sebelumnya yang hanya empat tahun.

Putusan banding tersebut tercantum dalam Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN dan resmi mengubah putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor: 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 10 Maret 2025.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (8/5) dan dilihat di Medan, Ahad (18/5).

Prabowo Tetapkan 219 Proyek Strategis Nasional 2026, Ini Daftar PSN Prioritas

Selain memperberat vonis korupsi pengadaan APD COVID-19, majelis hakim banding juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp700 juta kepada Aris Yudhariansyah, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan di RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa akan disita. Jika harta tidak mencukupi, maka hukuman akan ditambah satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Aris Yudhariansyah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan tersebut terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar. Vonis korupsi pengadaan APD COVID-19 ini menegaskan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor yang diperkuat dengan Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Sarma Siregar hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita, dan jika tidak cukup, terdakwa akan menjalani tambahan satu tahun penjara.

Tanggapi Fraksi DPRD, Rico Waas Tegaskan Komitmen Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

Hal yang memberatkan putusan adalah bahwa perbuatan Aris tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan selama persidangan serta tanggungan keluarga dijadikan hal meringankan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp700 juta. Jika tidak dibayar, akan dikenakan tambahan pidana empat tahun enam bulan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *