Hukum Nasional
Beranda » Berita » Mantan Wakil PM Malaysia, Zahid Hamidi Akan Dijatuhi 40 Tuntutan Terkait Korupsi

Mantan Wakil PM Malaysia, Zahid Hamidi Akan Dijatuhi 40 Tuntutan Terkait Korupsi

Jakarta-BP: Zahid Hamidi, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia era Najib Razak, diperkirakan bakal dijatuhi 40 tuntutan terkait korupsi dalam sidang di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (19/10).

Channel NewsAsia melaporkan bahwa Zahid tiba di kompleks pengadilan pukul 08.15 waktu setempat setelah dibawa dari tahanan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).

Di depan gedung pengadilan, para pendukung Zahid berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Ketua Partai UMNO tersebut.

Dugaan Korupsi Bansos: KPK Panggil Petinggi Sritex

MACC menyatakan bahwa Zahid akan dituntut berdasarkan Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi juga Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, dan Anti-Pendanaan Terorisme, serta Tindakan di Luar Hukum Malaysia.

Bernama memberitakan bahwa Zahid juga akan dijerat pasal tindak pidana pelanggaran kepercayaan dalam Undang-Undang Kriminal.

Sejumlah media lokal melaporkan bahwa Zahid diyakini menyalahgunakan dana sekitar 800 ribu ringgit dari lembaga Yayasan Akal Budi yang ia pimpin.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang kartu kredit Zahid dan istrinya di masa lalu.

Uang Sitaan Rp11,8 Triliun: Kejagung Pastikan Keamanannya untuk Rakyat

Zahid sendiri sudah menampik segala tuduhan yang diarahkan padanya. Ia berdalih, pembayaran itu dilakukan secara tidak sengaja oleh pegawainya dan uang itu kini sudah diganti.

 

(CnnIndonesia) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan