Nasional
Beranda » Berita » Mantan Wali Kota Semarang: Kasus Korupsi Menuju Persidangan

Mantan Wali Kota Semarang: Kasus Korupsi Menuju Persidangan

Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi (Antara)
Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi (Antara)

Medan,  HarianBatakpos.com – Mantan Wali Kota Semarang: Kasus Korupsi Menuju PersidanganKasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, kini memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menyerahkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kepada penuntut umum pada tanggal 10 April 2025. Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Rincian Kasus Korupsi

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi bahwa pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan dan proses sidang akan segera ditentukan. Dalam kasus ini, Hevearita G. Rahayu diadili bersamaan dengan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang juga suaminya. Terdapat tiga berkas perkara yang dilimpahkan, di mana dua di antaranya melibatkan Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dilansir dari VIVA.co.id.

Dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Hevearita dan Alwin Basri mencakup penerimaan suap dari pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang serta pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan. Nilai suap yang diduga diterima mencapai Rp6,1 miliar, sebuah angka yang sangat signifikan dan menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Dampak dan Harapan

Kasus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Proses persidangan yang transparan akan membantu masyarakat memahami lebih dalam mengenai kasus ini dan memberikan pelajaran berharga bagi pejabat publik lainnya.

Dengan pelimpahan perkara ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di Indonesia, termasuk di Kota Semarang. Proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang akan menjadi perhatian banyak pihak, dan semoga dapat menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Postingan Terpopuler

Sorry. No data so far.

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan