Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar praktik judi online (judol) di apartemen Condominium, Medan.
Dari apartemen mewah itu, polisi mengamankan 19 orang diantaranya dari kamar 705 yaitu ada 8 tersangka. Diantarnya TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom dan RS alias Reza.
Selanjutnya dari kamar 601 berhasil ditangkap sebanyak 10 orang. Tempat ini merupakan tempat kedua dijadikan lokasi praktik judol itu.
Adapun 10 orang yang ditangkap itu di antaranya adalah AT alias Yota, RDS alias Dani, DS alias Dela, RA alias Reva, BA alias Bintang, DL alias Dara, LD alias Leo, RA alias Zein, MB alias Aryo dan M alias Jack.
Sedangkan satu orang berinisial BH alias Tony diamankan dari kamar 1005 di apartemen yang sama.
Selain menangkap 19 orang, polisi juga mengamankan 11 unit CPU, 16 unit layar monitor, 11 unit mouse, 11 unit keyboard, 4 unit tablet dan 41 unit hp.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.
“Kasus ini kami ungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Jadi modus kawanan pelaku ini menawarkan memberi kesempatan untuk menjadikan sebagai mata pencarian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian,” kata Bayu, Kamis (26/3/2026).
Kawanan pelaku ini melanggar pasal 426 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda.
“Pengungkapan ini 16 Maret 2026. Kami berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian online,” terangnya. (BP7)


Komentar