Medan, HarianBatakpos.com – Indonesia dan China semakin memperkuat langkah dedolarisasi dengan memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Gubernur People’s Bank of China, Pan Gongsheng, dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025. “Kerja sama BCSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai CNY400 miliar (ekuivalen USD55 miliar) dengan nilai Rupiah yang setara,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dilansir dari sindonews.com.
Dengan pembaruan perjanjian ini, kedua bank sentral berkomitmen untuk mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung menggunakan mata uang lokal. Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan kedua negara.
Sejak perjanjian pertama kali dijalin pada tahun 2009, kerja sama ini telah diperbarui beberapa kali, menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam menjalin hubungan ekonomi yang lebih kokoh.
Perjanjian BCSA melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal yang telah berjalan sejak 2021. Ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi antara Indonesia dan China.
“Kerja sama ini juga merupakan bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa,” tambah Ramdan.
Pembaruan perjanjian ini mencerminkan pentingnya kerja sama internasional dalam mendukung kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal di kedua negara. Dedolarisasi ini menjadi langkah strategis yang akan memperkuat posisi Indonesia dan China di kancah ekonomi global.
Komentar