Samosir-BP : DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2016-2021 bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Rabu(3/2/2021).
Selain Pimpinan dan Anggota DPRD, rapat tersebut juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Pimpinan SKPD dan Insan Pers.
Penyelenggara rapat paripurna ini dilaksanakan merujuk kepada ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/634 Tanggal 22 Januari 2021 perihal Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota.
Sesuai dengan berita acara Nomor 170/89/DPRD-SMR/II/2021 tentang Pengumuman akhir Masa Jabatan Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2016-2021 maka masa jabatan Bupati dan wakil bupati samosir berakhir pada tanggal 17 Pebruari 2021 yang akan datang, Ujar Ketua DPRD Kabupateb Samosir Saut Tamba,ST. (BP/TS)
Komentar