Uncategorized
Beranda » Berita » Masih Layak Diadili Meski Dulu Dapat Grasi, Annas Maamun di Mata KPK

Masih Layak Diadili Meski Dulu Dapat Grasi, Annas Maamun di Mata KPK

Annas Maamun. Foto: Istimewa

Jakarta-BP: Hampir 3 tahun yang lalu Annas Maamun mendapatkan pengampunan atau grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pertimbangan kesehatan. Namun kini mantan Gubernur Riau itu kembali berurusan dengan hukum di KPK.
Menilik ke belakang, Annas Maamun pertama kali dijerat KPK pada 2014 melalui operasi tangkap tangan (OTT) lantaran menerima suap terkait alih fungsi hutan menjadi kebun sawit. Singkatnya dia divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

Dapat Grasi Jokowi
Selang beberapa tahun setelah vonis Annas berkekuatan hukum tetap, sekitar Oktober 2019, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan mengejutkan. Jokowi memberikan grasi atau pengurangan hukuman untuk Annas.

Grasi diberikan kepada Annas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Jokowi memberikan penjelasan atas keputusannya memberikan grasi ke mantan politikus Partai Golkar itu. Jokowi memaparkan setidaknya 3 alasan mengapa memberikan grasi ke Annas Maamun.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 November 2019.

Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD,” imbuhnya.

Setelahnya Annas bebas pada 21 September 2020. Dia keluar dari penjara dan menjalani kehidupan normalnya lagi sejak saat itu. Annas Maamun Tersangka Lagi

Namun yang patut diketahui adalah Annas Maamun sebenarnya masih berstatus tersangka sejak 2015 untuk perkara lain di KPK yaitu dugaan suap pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan rancangan APBD tahun 2014 dan 2015 Provinsi Riau. Baru kemudian pada Maret 2022 ini Annas Maamun ditahan KPK lagi.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

“Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015 memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kondisi Annas Maamun patut untuk diadili mengingat usianya sudah menginjak 81 tahun?

“Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan,” ujar Karyoto.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan