Medan, HarianBatakpos.com – Massa aksi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Maret 2025. Aksi ini berlangsung di tengah penutupan Jalan Gatot Subroto, yang mengakibatkan arus lalu lintas terganggu dan pengguna jalan hanya dapat melintas melalui jalur TransJakarta.
Kedatangan massa aksi ini menandakan meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap kebijakan yang dianggap mengancam kebebasan sipil. Beberapa peserta aksi terlihat berdiri di atas separator TransJakarta, mengangkat poster berisi pesan-pesan kritis. “DPR, Dewan Pengecewa Rakyat,” bunyi salah satu tulisan yang dipasang di tiang listrik dekat lokasi. Ini menunjukkan bahwa para demonstran berupaya menyampaikan aspirasi mereka kepada masyarakat luas, dilansir dari Antara.
Namun, situasi semakin memanas ketika Jalan Gatot Subroto ditutup total, memaksa jalur TransJakarta untuk beralih ke Tol Dalam Kota. Di sisi lain, aksi ini juga diwarnai dengan pemasangan stiker kecil yang berisi pesan-pesan sindiran terhadap pengesahan UU TNI. “Kembalikan Militer ke Barak” menjadi salah satu narasi yang paling banyak ditemui, menandakan penolakan publik terhadap keterlibatan militer dalam urusan sipil.
Dalam rangka menjaga ketertiban, kepolisian mengerahkan 1.824 personel gabungan dari berbagai instansi untuk mengamankan aksi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI. “Kami melibatkan 1.824 personel gabungan,” katanya dalam keterangan tertulis.
Aksi ini mencerminkan dinamika sosial dan politik yang tengah berlangsung di Indonesia, di mana masyarakat menunjukkan keberanian untuk menyuarakan pendapat dan menuntut perubahan. Dengan demikian, massa aksi tolak UU TNI ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Komentar