Berita Headline
Beranda » Berita » Massa Curiga Perlakuan Istimewa terhadap Terdakwa KDRT, Pengadilan Tinggi Diminta Turun Tangan

Massa Curiga Perlakuan Istimewa terhadap Terdakwa KDRT, Pengadilan Tinggi Diminta Turun Tangan

Medan – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa (AMD) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Sibuhuan, Jumat (22/3/2024) sore

Dalam Tuntutannya massa meminta Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan dan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN

Selanjutnya, setelah massa membacakan tuntutan aksi, tampak Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Lulik Djatikumoro keluar menjumpai massa dan mengatakan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran segera laporkan, untuk perkara Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN telah diputus pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Massa tampak terkejut dikarenakan sidang Pembacaan putusan dengan susunan Majelis Sidang Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor selalu hakim Anggota dan sudah dibacakan pada Rabu 20 Maret 2024 lalu bersamaan dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung atas pledoi Terdakwa.

Kordinator Aksi Riawindo Asay Sormin, Paul J J Tambunan, Daniel Sihotang mengatakan korban sama sekali tidak diberitahukan, jika pada Rabu 20 Maret lalu, sidang pembacaan Putusan.

Menurut paul pembacaan putusan ini terkesan dipaksakan Apa lagi Putusan yang dibacakan hanya menghukum Terdakwa dengan hukuman Pidana Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu selama 6 (enam) bulan.

“Sejak awal juga kami sudah curiga dengan perlakuan Polisi, Jaksa dan Hakim di Padang Lawas. Dengan tidak ditahannya terdakwa yang telah diduga melakukan tindakan kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam dengan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun jelas telah mengangkangi pasal 21 ayat 4 KUHAP,” kata kordinator Aksi.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

“Kami menduga sejak awal Polisi, Jaksa dan Hakim di Kabupaten Padang Lawas sudah kompak tidak akan menjatuhi hukuman yang berat kepada Terdakwa Pelaku KDRT ini pada Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh ini,” tuturnya

Atas Putusan ini dan pembacaan putusan dalam perkara ini terkesan terburu-buru dan seperti dadakan.

“Kami meminta Komisi Yudisial RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi agar memeriksa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *