Headline
Beranda » Berita » Masyarakat Bingung Urus BBN di Samsat Putri Hijau Medan, Biro Jasa Gentayangan

Masyarakat Bingung Urus BBN di Samsat Putri Hijau Medan, Biro Jasa Gentayangan

Kantor Samsat Ditlantas Polda Sumut Jalan Putri Hijau Medan. BP/ Reza Pahlevi

Medan-BP: Dikantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Kecamatan Medan Barat banyak calo dengan modus biro jasa untuk pengurusan perpanjang pajak kendaraan maupun Bea Balik Nama (BBN) dan sebagainya.

Pantauan awak media di lokasi, Rabu 27 Januari 2021, calon maupun biro jasa berseliweran dan bergentayangan membawa berkas dokumen pemohon. Ada yang membayar pajak, BBN I maupun BBN II. Bahkan mereka tidak segan membawa dokumen didalam map dalam jumlah yang banyak.

Seorang pemohon mengaku bernama Aditya mengatakan jika tidak melalui biro jasa atau calo, maka prosesnya sangat sulit. Bahkan pemohon akan berulang kali datang ke kantor itu.

Kapolres Padangsidimpuan Ajak Warga Manfaatkan Layanan Darurat Melalui Dua Jalur

Lelaki mengaku warga Kecamatan Medan Timur ini hendak pengurusan bea balik nama mobil yang baru dibelinya. Dia membeli mobil bekas dari tangan ketangan.

“Saya beli mobil, ada BPKB dan STNK tidak ada (hilang). Namun, Foto copy KTP pemilik atas nama BPKB tidak ada. Maka saya pastinya akan repot mengurusnya. Makanya saya menggunakan jasa pihak ketiga atau biasa disebut biro jasa,” kata lelaki ini.

Pria berusia 35 tahun ini mengaku bingung dengan sistem yang telah diterapkan oleh Direktorat Lalulintas Polda Sumut bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumut.

“Mungkin karena saya baru sekali berurusan disini untuk BBN, makanya saya pakai biro jasa saja,” ungkapnya.

Polsek Sumbul Sosialisasikan Bahaya PETI, Warga Dukung Jaga Lingkungan

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Reza Chairul Akbar ketika dikonfirmasi mengenai sulitnya kepengurusan BNN mengaku bahwa semuanya gampang.

“Gampang, tidak ada yang rumit. Kalau mau BBN, kendaraan bermotor,” katanya kepada awak media.

Pengakuan dia, jika pemohon ingin BNN, jika ada BPKB dan STNK asli sesuai dengan nama di dalam dokumen. Maka tidak dibutuhkan lagi Foto copy KTP atas nama sesuai dengan BPKB.

“Cukup dengan melampirkan BPKB dan STNK asli saja dan KTP pemohon saja. Sudah kita umumkan dikantor tentang pelayanan untuk BBN kendaraan,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *