Toba-BP: Masyarakat Desa Sibuea Kecamatan Laguboti berjumlah tiga orang mendatangi Inspektorat Kabupaten Toba guna memberi informasi yang diminta pihak inspektorat perihal dugaan tindak pidana korupsi dana desa Sibuea tahun anggaran 2020 mewakili puluhan warga lainnya, Rabu (15/06/2022).
Parlinggoman Siagian (55) mengatakan bahwa perwakilan desa Sibuea untuk kedatangan kami saat ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2020.
“Hasil pertemuan tersebut ada beberapa aitem yang kami pertanyakan terkait belanja khusus olahraga kurang lebih Rp. 18 juta, pengadaan masker supanya dikaji harga pembanding, kegiatan pembinaan PKK berupa pembelian baju dinas diambil dari istri kepala desa periode sebelumnya kurang lebih Rp.15 juta, pembangunan lampu jalan solar cell tenaga surya di tahun 2020 kurang lebih 190 juta dan lain sebagainya, dimana kami perkirakan dugaan tindak pidana korupsi desa Sibuea tersebut tahun 2020 secara keseluruhan ada sekitaran kurang lebih 500 jutaan, jelasnya.
Terpisah, Wallen Hutahaen Inspektur saat ditanyakan apakah benar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Desa Sibuea dikembalikan ke Inspektorat? Wallen Hutahaen membantah dan dirinya mengatakan bahwa Kejaksaan bukan mengembalikan LHP tetapi sesuai hasil koordinasi ada hal-hal yang harus kita uji lagi kelapangan jadi, sehingga mereka bersurat lagi ke kami karna mereka mendapatkan informasi dari masyarakat sesuai dengan apa yang sudah dilakukan dalam proses mereka itu dan kami dibutuhkan untuk pengujian lanjutan, bukan LHP dikembalikan.
Masih Wallen, kami sudah membentuk tim untuk melakukan audit lanjutan tapi saya tidak boleh mempublikasikan siapa saja timnya, tapi yang jelas proses tindaklanjut dari hasil koordinasi sudah kita tindaklanjuti.
Dan untuk laporan audit sebelumnya sudah kita sampaikan ke dinas terkait (PMD), Kecamatan dan Bupati, lanjutnya.
Saat ditanya berapa lama hasil audit inspektorat? Kita lihat kondisi nanti kalau memang ada hal-hal yang didalami lagi paling tidak satu bulan sudah selesai, ujar Wallen.
Saat ditanyakan apakah masih ada diluar kepala desa yang terlibat dalam hal dugaan korupsi dana desa Sibuea atau koorporasi dalam hal itu?
Wallen Hutahaen mengatakan kami memang sesuai dengan kewenangan kami tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil audit mohon maaflah, artinya itu sudah bagian dari kewenangan saya tidak boleh mempublikasikan hasil audit itu memang diatur di PP 12 Tahun 2017 tidak boleh mempublikasikan jadi mungkin teman-teman ingin tau apa hasilnya, tapi saya tidak punya kewenangan, ucapnya mengakhiri. (BP/JP)
Komentar