Medan, Harianbatakpos.com – Ratusan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Khusus, di Jalan Pengadilan No. 8-10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, Jum’at (31/10/2025).
Mereka menyuarakan agar Hakim berinisial MN dkk yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, terkait korupsi mantan Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Bu’ulolo, segera diperiksa, dipecat dan ditangkap.
Mereka juga menuding hakim ini bergaya hedon dan meminta agar seluruh harta kekayaannya diperiksa karena diduga dari hasil korupsi serta mafia hukum.
Demo massa ini terpicu lantaran adanya kejanggalan dan permainan kotor terhadap putusan dari perkara yang dilakukan oknum hakim.
Pimpinan Aksi, Arif Cahyadi, pada orasinya membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama persidangan digelar hingga pada putusan akhir dibacakan.
Diantaranya adanya keterlambatan pemberian salinan putusan oleh PN Medan yang diterima terdakwa dan atau penasehat hukumnya.
Padahal putusan akhir dibacakan pada 13 Oktober 2025 lalu. Kemudian terdakwa mengajukan banding pada 14 Oktober 2025.
Namun Salinan putusan baru diserahkan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya pada 29 Oktober 2025.
“Terdapat rentang waktu yang cukup lama sejak mengajukan akta banding, sehingga menyulitkan terdakwa untuk mengajukan memori banding,” katanya.
Sementara, pada 22 Oktober 2025, pihak Kejari Nias Selatan sudah mengajukan memori banding di pengadilan PN Medan.
“Pada tanggal tersebut PN Medan menyatakan bahwa Salinan putusan tersebut belum siap,” sebutnya.
Selain itu, adanya pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim pada salinan putusan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn dengan nama terdakwa Bazisokhi Buulolo yang pernah muncul dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Namun herannya, kemudian diciptakan di dalam putusan.
“Patut diduga tindakan itu merupakan penyelundukan hukum yang dibuat oknum Hakim,” ujarnya.
Bukan itu saja, lanjut Arif, adanya ketidak transparanan selama persidangan. Terdakwa dan penasehat hukumnya berulang kali meminta Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang merupakan bagian dari bundel berkas perkara yang menjadi hak terdakwa.
“Tapi itu tidak pernah diberikan oleh Majelis Hakim.” ketusnya.
Mendasari itu, seru Arif, mereka meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Ketua PN Medan untuk memeriksa Hakim atas nama MN dan ZH yang menangani perkara tersebut.
Arif juga meminta kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada kedua Hakim tersebut.
“Kami meminta kepada Hakim Tinggi Medan untuk mempertimbangkan dan memberikan koreksi terhadap putusan Bazisokhi Buulolo yang saat ini dalam proses banding di PT Medan karena syarat dengan rekayasa baik oleh oknum Jaksa dan didukung oleh oknum Hakim yang menangani perkara itu,” tambahnya.
Dari pantauan, aksi demo itu dimulai dari pukul 10.00 Wib sampai dengan 11.00 Wib dikawal ketat personel pengamanan dari Polrestabes Medan. Kedatangan massa yang melakukan demo diterima oleh juru bicara PN. Medan, Soniadi.
Kepada massa aksi, Soniadi mengatakan aspirasi yang telah disuarakan akan disampaikan kepada pimpinannya.
“Akan saya sampaikan, dan memang kalau perlu ditindaklanjuti nanti, pasti akan ditindaklanjuti oleh pimpinan,” ujar dengan singkat. (BP7)


Komentar