Rantauprapat-BP: Material proyek rehab parit Jalan Rantau Lama dan KH Dewantara materialnya ditumpuk ditengah jalan.Selain itu plang K3 tidak terpangpang di plang proyek.
Akibat dari material yang tertumpuk di tengah jalan tersebut kenderaan yang melintas didaerah tersebut kewalahan lewat.
Adapun proyek tersebut bersumber dari APBD TA 2019 dengan nilai proyek Rp.772.654.000,00 yang dikerjakan CV Rankkin Sada dimulai Oktober 2019 selesai Desember 2019.
Amatan harianbatakpos.com dilapangan Jum,at (6/12) Plang K3 tidak ada dipangpangkan dan volume atau panjang pembangunan proyek tersebut tidak ada tertera diplang yang ada.Selain itu pekerja tidak terlihat memakai Alat Pelindung Diri (APD).
Salah seorang warga mengaku bermarga Siregar yang bermukim dilokasi proyek mengatakan bahwa pihak kontraktor tidak memperdulikan askes jalan kerumah warga dilokasi proyek.
“Inilah bang jalan macet akibat proyek ini tengok abanglah sampah sampah bekas korekan parit dan bekas karung semen berserakan.Orang itu yang untung kami warga disini yang kesusahan,”ujarnya.
Sementara Tanjung tukang yang bekerja dilapangan mengatakan bahwa pekerjaan itu akan dirapikannya.
“Kalau pemborong bang jarangnya datang kesini,paling pengawas yang dari PU yang sering datang,”ungkapnya.
Pengawas dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Fauzi berulangkali dihubungi melalui hanphone tidak aktif.
Ditempat terpisah Binsar Hutagalung Ketua Investigasi dan Liputan Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (MPPK2N) Sumatera Utara ketika diminta tanggapannya tentang (K3) mengatakan sertifikasi tenaga ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak hanya menjadi syarat suatu perusahaan dapat memenangi lelang, tetapi harus dipastikan kehadirannya untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya di lapangan.
“Sertifikat itu jangan hanya jadi untuk menang lelang, tapi harus berfungsi untuk bekerja. Kalau tidak ada itu, tidak bisa bekerja,” katanya kepada Harian Batak Pos.
Dia juga menyatakan bahwa tenaga ahli tersebut juga harus hadir sejak penandatanganan kontrak dan terlibat dalam pengerjaan proyek di lapangan.
Ditambahkannya bahwa badan usaha yang tidak melibatkan tenaga ahli bersertifikat ahli K3 berpotensi akan dibatalkan menjadi pemenang lelang. “Jika tidak, bisa dibatalkan menjadi pemenang lelang,” katanya. (BP/PN)
Komentar