Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura telah mengamankan dua orang tersangka pembawa pil ekstasi di Jalan Khairil Anwar depan RSU Tanjung Pura Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupayen Langkat pada hari Sabtu (18/01/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas mengamankan kedua tersangka atas nama Maulana Saufi (21) warga Dusun II Sungai Ular Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang dan Zul Fikri alias Fikri (22) warga Dusun II Sungai Ular Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang serta mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi 4 butir pil ekstasi warna biru logo S, 1 unit HP samsung type J2 Frime dan 1 unit sepeda motor yamaha vixion BK 3563 ACR.
Saat dihubungi harianbatakpos.com minggu (19/01/2020) pukul 20:00 WIB melalui via seluler, Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Sembiring SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (18/01/2020) sekitar Pukul 22.00 Wib, dimana ada dua tersangka sedang mengendarai 1 unit sepeda motor yamaha Vixion putih BK 3563 ACR.
“Mendapat informasi saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan lidik, selanjutnya Kanit menuju di TKP. Saat kedua TSK akan melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor, petugas memantau pelaku yang kemudian terlihat, maka dilakukan pembututan dan menghadang / menghentikan laju kendaraannya,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, saat kendaraan pelaku diberhentikan, tersangka Maulana Saufi membuang bungkusan ke tanah, setelah disenter Kanit Reskrim bersama team dan melihat sebungkus pelastik transparan berisikan 4 butir pil warna biru.
“Seketika itu juga Kanit segera memerintahkan kepada tersangka Maulana Saufi memungutnya kembali, setelah dipungut lalu diserahkannya kepada petugas. Saat interograsi, keduanya mengakui bahwa mereka berdua patungan uang untuk belanja pil ekstasi seharga Rp 150.000 / butir untuk dipergunakan bersama rekan-rekannya di salah satu kafe di binjai. Kedua tersangka juga mengaku sejak bulan september 2019 telah mengkomsumsi pil ekstasi,” sebutnya.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Pura. “Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Kapolsek Iptu Arwanda Sembiring, SH. (BP/L1)
Komentar