Uncategorized
Beranda » Berita » Mau Pulang Bawa Oleh-oleh Ganja 7.300 Gram, Fitriyadi Nyangkut di Polres Langkat

Mau Pulang Bawa Oleh-oleh Ganja 7.300 Gram, Fitriyadi Nyangkut di Polres Langkat

Tersangka Fitriyadi (baju tahanan) saat menunjukkan barang bukti ganja di Mapolres Langkat.

Langkat-BP: Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan,SIK kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 7.300 gram (7,3 Kg) di Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada hari Minggu (24 /11/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Polisi mengamankan seorang tersangka atas nama Fitriyadi Alias Yadi (34) warga RT 3 /RW 3 Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Propinsi Kepri berikut barang bukti 11  bal /nungkus besar berlakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 7.300 gram (7,3 Kg) dan 1 buah tas ransel warna hiam merk Ferrari.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Kasat Narkoba Adi Hariono, SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi, bahwa ada seorang penumpang mobil Bus PT. Putra Pelangi dengan nopol BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK, memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui posisi Bus telah memasuki wilayah hukum Polres Langkat maka dilakukan koordinasi dengan Pos Lantas Sei Karang. Lalu, sekira pukul 05.00 Wib Bus melintas di depan Pos dan dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai”. jelas Kasat kepada harianbatakpos.com melalui sambungan selulernya, Senin (25/11/2019).

Lanjut Adi, pada saat  diamankan TSK berada di dalam Bus di kursi No 11, lalu personil Sat Res Narkoba mengamankan tas ransel di bawah kurai atau kaki TSK. Setelah diperiksa petugas menemukan barang bukti (BB) berisikan ganja dan pelakupun mengakui bahwa itu miliknya.

“Kemudian Kasat, Kanit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa dirinya disuruh oleh seorang laki-laki yang bernama Aldi di Loukseumawe Aceh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Binjai, dengan janji upah Rp 5.000.000 dan akan diberi petunjuk untuk mengantarkan kepada seseorang setelah tiba di Kota Binjai. Selanjutnya Kasat, Kanit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan,” jelas Adi. (BP/L1)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan