Deli Serdang, HarianBatakpos.com – Mayat seorang perempuan tanpa identitas ditemukan di pinggir Jalan Ismail Harun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (12/11/2024) pagi. Saat ditemukan, posisi mayat tersebut miring di pinggir jalan mengenakan kaus putih dan celana jeans biru, serta memeluk sepatu hitam. Jalan Ismail Harun, yang terletak di belakang perumahan Citra Land Gama City, memang kerap kali menjadi tempat pembuangan sampah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai Dameriahta Tarigan (42), seorang pengasuh bayi yang bekerja di daerah Pasar Sukaramai. Informasi yang terungkap mengungkapkan bahwa suami korban, Syahrum (57), baru mengetahui kematian istrinya sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Syahrum mengatakan, istrinya berangkat kerja pada pukul 06.00 WIB dengan menggunakan angkot, dan ia merasa terkejut mendengar kabar duka tersebut beberapa jam setelah ia berangkat kerja.
“Saya memang sudah jarang berbicara lama dengan dia karena kondisi saya yang terkena stroke sejak setahun lalu. Terakhir, dia pamit untuk berangkat kerja,” ungkap Syahrum saat ditemui di Jalan Kapten Jamil Lubis, Rabu (13/11/2024).
Polisi yang melanjutkan penyelidikan akhirnya menangkap empat tersangka, yakni Dedi (37), istrinya Mariani (49), serta dua kerabat lainnya, Dedi Gunawan (41) dan Sanif (36). Polisi mengungkapkan bahwa pelaku utama pembunuhan tersebut adalah Mariani, istri dari selingkuhan korban. Dameriahta diketahui telah menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya mengalami stroke. Dalam beberapa bulan terakhir, Dameriahta menjalin hubungan asmara dengan Dedi, sementara hubungan Dedi dengan istrinya, Mariani, sedang renggang.
Pada hari kejadian, Senin (11/11/2024), Dameriahta yang baru pulang bekerja datang ke rumah Dedi di Jalan Sehati, Kecamatan Medan Perjuangan. Saat berada dalam kamar bersama Dedi, Mariani datang setelah diberitahu oleh keluarga. Di sana, korban dipukuli dan dijambak oleh Mariani, yang memicu terjadinya perkelahian antara keduanya. Dedi sempat mencoba memisahkan mereka, namun Mariani terus menarik kaki korban, dan kepala korban terbentur meja. “Setelah itu, korban kejang-kejang dan tak lama meninggal dunia,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung, AKP Japri Simamora, dalam keterangannya pada Minggu (17/11/2024).
Setelah kejadian tersebut, Mariani dan Dedi berusaha menutupi jejak kejahatan mereka dengan membuang mayat korban. Dedi menyiapkan sepeda motor untuk mengangkut mayat, dibantu oleh Mariani dan dua kerabatnya, Dedi Gunawan dan Sanif. Mereka membawa jasad korban ke Jalan Ismail Harun yang dikenal sebagai tempat pembuangan sampah. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mayat korban ditemukan oleh warga setempat, yang langsung melaporkan penemuan tersebut kepada pihak berwajib.
Polisi kemudian menangkap Dedi bersama dua kerabatnya pada Jumat (15/11/2024) di Jalan Sehati, sementara Mariani ditangkap di Jalan Jati. “Pengakuan Mariani, dia melakukan ini karena cemburu. Hasil otopsi mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan di bagian belakang kepala,” jelas Japri.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, menyebutkan bahwa Mariani merupakan tersangka utama, sementara ketiga tersangka lainnya berperan dalam membuang jasad korban. Menurutnya, perkelahian yang berakhir dengan kematian ini terjadi setelah Mariani membenturkan kepala korban ke meja dan lantai.
Komentar